Siap-siap! Ada Tarif Baru Pajak Kendaraan Hingga Diskotik

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 September 2021 11:10
Foto udara pembangunan perumahan di kasawan bojong sari, Depok, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Foto udara pembangunan perumahan di kasawan bojong sari, Depok, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Tarif BBNKB

BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tarif BBNKB dalam draft RUU HKPD ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Kemudian khusus untuk daerah yang setingkat dengan provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.

"Ketentuan lebih lanjut tarif BBNKB akan ditetapkan dengan Perda," tulis Pasal 15 draft RUU HKPD.

Tarif PAB, PBBKP, dan Tarif PAP

Dalam draft RUU HKPD disebutkan, tarif PAB (Pajak Alat Berat) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2%

Kemudian Tarif PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Adapun tarif PAP (Pajak Air Permukaan) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Pajak Rokok

Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok. Adapun subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Dimana tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

PBB-P2

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Adapun tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Kemudian, tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.

Tarif BPHTB dan PBJT

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dimana tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

Dijelaskan dalam RUU HKPD, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling tinggi sebesar 40%.

Aturan lebih lanjut mengenai tarif PBJT selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular