Pajak Konser Coldplay di Jakarta Mahal, Daerah Lain Gimana?

Cantika Adinda Putri & Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
11 May 2023 09:35
Coldplay (CGV)
Foto: Coldplay (CGV)

Jakarta, CNCB Indonesia - Sejak pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2022, konser musik dan pagelaran seni semakin marak di Tanah Air.

Setelah grup bank asal Korea Selatan Blackpink, penikmat seni di Indonesia kini dihebohkan dengan konser Coldplay yang akan diadakan pada 15 November 2023 di Gelora Bung Karno, Jakarta. Sayangnya, antusiasme fans Coldplay di Indonesia ini dibayangi oleh aturan pajak hiburan yang tinggi.

Dari informasi harga tiket konser Coldplay di Indonesia yang beredar, terdapat 8 kategori yang tersedia, rentang harganya mulai Rp 800.000 hingga termahal Rp 3.500.000.

Namun, rentang harga tersebut belum termasuk pajak hiburan 15% dan fee 5%. Patut diketahui, pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Adapun, penentuan besaran pajak hiburan menjadi ranah pemerintah kota dan kabupaten. Besarannya pun berbeda-beda.

Di sejumlah kota/kabupaten, rata-rata pajak hiburan termasuk kegiatan konser musik berkisar 10%. Pajak hiburan ini, untuk di beberapa daerah, juga dibedakan dari cakupannya, misalnya pajak konser musik tradisional biasanya dipatok lebih rendah dari pajak konser internasional.

Karena konser Coldplay yang direncanakan berlangsung di GBK, Jakarta, maka pajak hiburan diatur melalui Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Dalam aturan tersebut, maka tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan pajak 15%.

Tak sedikit fans yang merasa ciut dengan besarnya pajak dalam konser Coldplay.

"Saya jadi mikir ulang setelah tahu harga konser Coldplay jadi mahal banget setelah dihitung pengenaan pajak dan fee," ungkap seorang fans bernama Dede, yang dihubungi CNBC Indonesia.

Fans lainnya memilih menurunkan kategori kelas yang akan diambil. Seorang pegawai swasta, Pritta, mengaku memilih kelas yang lebih rendah.

"Paling Cat 5-6, yang lain enggak deh soalnya berdua sama suami," ungkapnya.

Setelah pajak tersebut, penonton juga dikenakan fee tiket sebesar 5%. Dengan demikian, berikut harga tiket konser Coldplay dengan tambahan pajak dan fee:

- Festival (Free Standing) Rp 4.200.000
- VIP (Numbered seated) Rp 6.000.000
- Cat 1 (Numbered seated) Rp 4.800.000
- Cat 2 (Numbered seated) Rp 3.900.000
- Cat 3 (Numbered seated) Rp 3.000.000
- Cat 4 (Numbered seated) Rp 2.100.000
- Cat 5 (Numbered seated) Rp 1.500.000
- Cat 6 (Numbered seated) Rp 1.500.000
- Cat 7 (Numbered seated) Rp 960.000.

CNBC Indonesia menelusuri sejumlah kota di Indonesia guna membandingkan besaran pajak konser musik. Dari temuan CNBC Indonesia, Tangerang Selatan dan Surabaya, memiliki tarif pajak hiburan 10%. Sementara itu, Bogor, Bali dan Solo sama dengan Jakarta, di 15%.

Sampai dengan akhir Maret 2023, realisasi pajak daerah sampai akhir Maret 2023 yang tercatat Rp 45,4 triliun.

Realisasi ini naik 14% jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahu lalu yang tercatat Rp 39,83 triliun.

"Ini artinya masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat sangat tinggi dibandingkan dengan kondisi Covid-19," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Kamis (11/5/2023).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena 'Durian Runtuh', Penerimaan DKI Jakarta Melesat Tinggi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular