Aturan Terbaru Masuk RI: Wajib Vaksin, PCR 3 Kali & Karantina

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 September 2021 09:15
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan ketentuan yang harus dipahami setiap individu yang ingin memasuki NKRI.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan setiap orang yang akan memasuki Indonesia sudah harus mendapatkan dua kali dosis vaksinasi.

"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari," kata Luhut, dalam konferensi pers, seperti dikutip, Selasa (14/9/2021).

PCR nantinya dilakukan sebelum para pelaku perjalanan bertolak ke Indonesia, setelah tiba di Indonesia, dan sebelum berakhirnya masa karantina setiap individu.

Pemerintah juga telah mengatur aturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ketentuannya yang dimaksud :

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

- menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

- ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang Atau Tidak, Tunggu Pengumuman Hari Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular