
Aturan Baru Naik Kereta & Pesawat Selama PPKM Jawa Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali hingga dua minggu ke depan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (30/11/2021).
Dalam aturan ini, sama seperti payung hukum sebelumnya, pemerintah tidak mengatur ketentuan perjalanan bagi masyarakat. Sebelum-sebelumnya, aturan perjalanan dituangkan dalam Inmendagri.
"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri 63/2021.
Dalam Inmendagri 63/2021, hanya diatur ketentuan mengenai transportasi umum di daerah yang menerapkan PPKM level 3. Transportasi umum dan kendaraan sewa rental dapat beroperasi dengan kapasitas 70%, sementara untuk pesawat terbang kapasitas maksimal 100%.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke luar wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19.
Adapun tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama. Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap diperbolehkan hanya melampirkan tes antigen.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang Atau Tidak, Tunggu Pengumuman Hari Ini!