PPKM Sudah Longgar, Kok Ekonomi Masih 'Pincang'?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
09 September 2021 12:14
Ilustrasi mal Kota Casabelanca. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi mal Kota Casabelanca. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNCB Indonesia - Penjualan ritel di Indonesia yang sempat membaik pada Juni 2021 kembali 'tiarap'. Pada Juli dan Agustus 2021, penjualan ritel masuk ke zona kontraksi (pertumbuhan negatif).

Pada Juni 2021, Bank Indonesia (BI) melaporkan penjualan ritel yang diukur dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 2,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Namun bulan berikutnya, semua berubah.

BI mengumumkan IPR Juli 2021 berada di 188,5. Turun 2,9% yoy dan menjadi kontraksi pertama dalam empat bulan terakhir.

ritelSumber: Refinitiv

Belum selesai sampai di sini, BI memperkirakan IPR Agustus 2021 ada di 196,5. Turun 0,1% yoy.

Apa boleh buat, Juli dan Agustus 2021 merupakan periode yang sangat berat. Seiring dengan pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Cvodi-19) yang 'menggila', pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Kala itu situasi begitu mencekam. Jalan-jalan lowong, karena pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal wajib 100% bekerja dari rumah (work from home). Aparat keamanan berjaga di berbagai titik untuk menyekat masyarakat yang hendak beraktivitas di luar rumah.

Kegiatan belajar-mengajar yang sempat diuji coba secara tatap muka harus kembali dilakukan dari jarak jauh. Pusat perbelanjaan atau mal dan tempat rekreasi tidak boleh beroperasi. Restoran dan warung makan juga tidak boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat.

Halaman Selanjutnya --> Semua Tergantung Pandemi

Pada Juli 2021, rata-rata tingkat kunjungan masyarakat ke lokasi perbelanjaan ritel dan rekreasi adalah 19,97% di bawah normal. Padahal sebulan sebelumnya hanya 4,13% di bawah normal dan pada Juli 2020 adalah 17,68% di bawah hari-hari biasa sebelum pandemi.

coronaSumber: Google LLC, CEIC

Pada Agustus 2021, pemerintah mulai melonggarkan PPKM. Namanya bukan lagi PPKM Darurat, tetapi berjenjang. Level 4 adalah yang paling ketat, Level 1 paling longgar.

Memasuki Agustus, beberapa daerah sudah membaik dan turun dari PPKM Level 4 menjadi Level 3. Salah satunya adalah DKI Jakarta.

Daerah berstatus PPKM Level 3 sudah boleh membuka pusat perbelanjaan dengan kapasitas terbatas. Restoran dan warung makan juga sudah bisa melayani dine-in, tetapi dengan kapasitas dan waktu makan yang terbatas.

Perkembangan ini membuat tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan rital dan tempat wisata membaik menjadi 14,58% di bawah normal. Hasilnya, penjualan ritel pun membaik meski masih terkontraksi.

Data penjualan ritel memberi gambaran bahwa gerak sosial-ekonomi suatu negara sangat bergantung dari dinamika pandemi. Saat virus corona 'ganas', maka kegiatan sosial-ekonomi bakal lesu, kurang gairah, apalagi kalau pemerintah sampai mengetatkan pembatasan.

Oleh karena itu, pengendalian pandemi layak menjadi prioritas utama. Sepanjang pandem belum terkendali, apalagi kalau 'menggila' kembali, maka niscaya aktivitas sosial-ekonomi tidak akan pulih seperti dulu lagi.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(aji/aji) Next Article Penjualan Ritel Tumbuh Melambat di Juni, Tapi Minus di Juli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular