Super Longgar! Beda PPKM Level 4 Jawa & Non Jawa

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 September 2021 11:01
Ilustrasi Pasar Swalayan
Foto: Ilustrasi Pasar Swalayan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali, selama dua minggu ke depan terhitung sejak 7 hingga 20 September 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 40/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam aturan tersebut, masih ada sekitar 23 kabupaten/kota yang tetap menerapkan PPKM level 4. Sebelumnya, wilayah luar Jawa Bali memiliki 34 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4.

Namun, jika dilihat lebih jauh, penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa - Bali lebih longgar dibandingkan penerapan PPKM level 4 di wilayah Jawa - Bali.

CNBC Indonesia merangkum sejumlah perbedaan mencolok dari penerapan PPKM Level 4 Jawa - Bali dan PPKM Level 4 Luar Jawa - Bali. Simak selengkapnya :

- Operasional Pabrik Industri Orientasi Ekspor

Pada PPKM level 4 Jawa - Bali, industri berorientasi ekspor hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50% staf di pabrik dan 10% pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selain itu, pabrik industri orientasi ekspor di wilayah PPKM Level 4 juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang. Para karyawan, pun tidak diperbolehkan makan secara bersamaan.

Sementara di wilayah PPKM luar Jawa - Bali, pabrik industri orientasi ekspor dan penunjang dapat beroperasi hingga 100%, dengan catatan jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri yang bersangkutan akan ditutup selama lima hari.

- Operasional Supermarket & Swalayan

Wilayah PPKM Level 4 Jawa - Bali menetapkan supermarket maupun swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhitung sejak 14 September 2021.

Untuk wilayah PPKM Level 4 luar Jawa - Bali, masa operasional supermarket dan pasar swalayan memang lebih ketat, karena hanya dibatasi hingga pukul 20:00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50%. Namun, wilayah ini belum mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- Operasional Pasar Tradisional & Pedagang Kaki Lima

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan sejenisnya di wilayah PPKM level 4 Jawa - Bali diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21:00 waktu setempat.

Sementara di wilayah PPKM level 4 luar Jawa - Bali, tidak ada pengaturan jam operasional bagi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya >>> Ketentuan Dine In Hingga Pusat Perbelanjaan

- Ketentuan Dine In

Pada wilayah PPKM level 4 Jawa - Bali, warung makan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit

Sementara di wilayah PPKM level 4 luar Jawa Bali, tidak ada ketentuan jam operasional maupun pembatasan jumlah pengunjung ataupun waktu dine in.

Selain itu, restoran atau rumah makan di wilayah PPKM level 4 Jawa - Bali hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away, dan tidak menerima makan di tempat.

Namun di PPKM level 4 luar Jawa - Bali, diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20:00 dengan kapasitas 25% atau satu meja dua orang.

- Kegiatan Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 4 Jawa - Bali ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko.

Sementara pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 4 luar Jawa - Bali, diizinkan beroperasi 50% sejak pukul 10:00 hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Fasilitas Umum

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, atau tempat wisata umum di wilayah PPKM level 4 Jawa - Bali ditutup untuk waktu yang sampai saat ini belum ditentukan.

Sementara di wilayah PPKM level 4 luar Jawa - Bali, diperbolehkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni budaya dan sejenisnya yang dapat menimbulkan keramaian di wilayah PPKM level 4 Jawa - Bali ditutup sementara. Sementara di wilayah PPKM level 4 luar Jawa - Bali, diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Resepsi Pernikahan

Resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4 Jawa - Bali ditiadakan. Sementara di wilayah PPKM level 4 luar Jawa - Bali, diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat

- Transportasi Umum

Ketentuan transportasi umum di wilayah PPKM level 4 Jawa Bali diberlakukan maksimal 50%. Sementara di wilayah PPKM level 4 luar Jawa - Bali, diberlakukan maksimal 75%.

- Kegiatan Olahraga

Pada wilayah PPKM level 4 luar Jawa - Bali, diatur secara khusus kegiatan atau pertandingan olahraga selama diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, kegiatan olahraga individual juga dapat dilakukan.

Ketentuan tersebut tidak diatur di wilayah PPKM level 4 Jawa - Bali.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular