Super Longgar! Beda PPKM Level 4 Jawa & Non Jawa

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali, selama dua minggu ke depan terhitung sejak 7 hingga 20 September 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 40/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dalam aturan tersebut, masih ada sekitar 23 kabupaten/kota yang tetap menerapkan PPKM level 4. Sebelumnya, wilayah luar Jawa Bali memiliki 34 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4.
Namun, jika dilihat lebih jauh, penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa - Bali lebih longgar dibandingkan penerapan PPKM level 4 di wilayah Jawa - Bali.
CNBC Indonesia merangkum sejumlah perbedaan mencolok dari penerapan PPKM Level 4 Jawa - Bali dan PPKM Level 4 Luar Jawa - Bali. Simak selengkapnya :
- Operasional Pabrik Industri Orientasi Ekspor
Pada PPKM level 4 Jawa - Bali, industri berorientasi ekspor hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50% staf di pabrik dan 10% pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selain itu, pabrik industri orientasi ekspor di wilayah PPKM Level 4 juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang. Para karyawan, pun tidak diperbolehkan makan secara bersamaan.
Sementara di wilayah PPKM luar Jawa - Bali, pabrik industri orientasi ekspor dan penunjang dapat beroperasi hingga 100%, dengan catatan jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri yang bersangkutan akan ditutup selama lima hari.
- Operasional Supermarket & Swalayan
Wilayah PPKM Level 4 Jawa - Bali menetapkan supermarket maupun swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhitung sejak 14 September 2021.
Untuk wilayah PPKM Level 4 luar Jawa - Bali, masa operasional supermarket dan pasar swalayan memang lebih ketat, karena hanya dibatasi hingga pukul 20:00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50%. Namun, wilayah ini belum mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Operasional Pasar Tradisional & Pedagang Kaki Lima
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan sejenisnya di wilayah PPKM level 4 Jawa - Bali diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21:00 waktu setempat.
Sementara di wilayah PPKM level 4 luar Jawa - Bali, tidak ada pengaturan jam operasional bagi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya.
Halaman Selanjutnya >>> Ketentuan Dine In Hingga Pusat Perbelanjaan