Sah! PPKM Luar Jawa & Bali Diperpanjang Hingga 20 September

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 06/09/2021 18:53 WIB
Foto: Konferensi Pers PPKM (6/9/2021). (Tangkapan layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM di luar Jawa & Bali hingga 20 September 2021. Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual, Senin (6/9/2021).

Menurut dia, terdapat penurunan jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3, yaitu dari 34 menjadi 23.



Sementara itu, jumlah provinsi yang melaksanakan PPKM Level 4 juga menurun dari tujuh provinsi menjadi dua provinsi, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan (PPKM) 7-20 September," ujar Airlangga.

Daerah-daerah yang yang melaksanakan PPKM Level 4 itu antara lain Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara).



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Setelah 9 Tahun, Perundingan IEU-CEPA Capai Tahap Akhir