
Tanpa Pilkada, Ini Kepala Otorita Ibu Kota Baru!

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu klausul yang ada di dalam RUU Pemindahan IKN adalah mengenai Otorita IKN. Dimana Otoritas IKN yang akan sebagai penanggung jawab semua pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Otorita IKN tersebut sudah selesai, namun belum bisa berjalan karena masih harus menunggu RUU Pemindahan IKN disahkan oleh parlemen.
Sementara ini, karena Otorita IKN belum resmi terbentuk, maka tugas perencanaan, pengkajian, dan pembangunan IKN diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
"Sebagai penanggung jawab (pembangunan IKN) harusnya Otorita IKN. Karena belum ada, sementara ini dilakukan PUPR kajiannya. Perpres (Otorita IKN) semua sudah ada, tapi kan nunggu undang-undang. Semuanya harus berbasis undang-undang dulu, " ujarnya saat ditemui di kantor Bappenas, Kamis (2/9/2021).
Rudy menjelaskan, salah satu yang menjadi klausul pemindahan IKN, juga salah satunya adalah tidak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena semuanya akan ditunjuk langsung oleh Presiden yang menjabat.
"Walikota itu tidak dipilih. Sebagai bagian dari itu, di sana gak ada Pilkada. Pengelola ibu kota itu langsung bertanggung jawab ke Presiden," jelas Rudy.
Dengan demikian, kata Rudy maka otomatis Kepala Otorita IKN ini akan dimandatkan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yang langsung dipilih oleh Presiden.
"Jadi, tidak pakai pilkada si gubernur adalah kepala otorita. Di samping membangun-membangun, dia yang akan mengelola pemerintahan di situ," jelas Rudy.
"Pokoknya (Kepala Otorita IKN) pimpinan daerah, tidak pakai pilih, tidak pakai pilkada (tidak dipilih masyarakat)," kata Rudy menegaskan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Groundbreaking Ibu Kota Baru Bakal Jadi 2021, Ini Lokasinya!
