Cair Lagi! Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Segera Ditransfer

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 September 2021 09:16
Infografis/ Ini lho syarat penerima Subsidi gaji  Rp 600 ribu jokowi
Foto: Ada Bantuan Upah yang Segera Ditransfer

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap ke IV kepada sekitar 1,6 juta calon penerima

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan otoritas ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap ke 4 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah menyelesaikan pemadanan data dengan program pemerintah seperti kartu prakerja, PKH, dan BPUM," kata Anwar saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Rabu (1/9/2021).

Anwar mengatakan data yang diterima otoritas ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,8 juta pekerja. Namun setelah disinkronisasi, hanya sekitar 1.675.153 yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji.

"KIta selanjutnya mintakan kepada Himbara untuk buka rekening kolektif," katanya.

Lantas, kapan BSU tahap 4 akan dicairkan?

"Mudah-mudahan minggu ini, atau minggu depan," kata Anwar.

Bagi kalian yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai bagi penerima atau tidak bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Pada bagian bawah laman ini ada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" masukkan data yang diminta
3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut.
4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.

Bila ingin mengecek apakah penerima subsidi upah atau tidak melalui WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.

Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. informasi kanal layman, e-form pengaduan, hinge informasi calon penerima bantuan subsidi upah.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji Maksimal Penerima BSU Rp 3,5 Juta, Bukan Take Home Pay!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular