Cek Rekening! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap II Cair Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua kepada 1,25 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
"Sudah [disalurkan]," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada CNBC Indonesia, Senin (23/8/2021).
Pada akhir pekan lalu, otoritas ketenagakerjaan telah menerbitkan surat perintah membayar (SPM) perihal pencairan bantuan subsidi upah.
"Setelah hari ini kita terbitkan surat perintah membayar ke KPPN, Insya Allah awal minggu depan," kata Anwar pekan lalu.
Untuk tahap kedua, BP Jamsostek telah menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data yang diserahkan sebanyak 1,25 juta orang, sehingga total data yang sudah diserahkan kepada pemerintah 2,25 juta.
Adapun target penerima BSU tahun ini menyasar 8,7 juta pekerja.
Kriteria penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.
"Jadi sesuai dengan definisi gaji yaitu pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan," kata Anwar.
Selain gaji maksimal Rp 3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.
[Gambas:Video CNBC]
Cek Layanan Ini untuk Tahu Kamu Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta
(cha/cha)