Gaji Maksimal Penerima BSU Rp 3,5 Juta, Bukan Take Home Pay!

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
19 August 2021 09:32
Infografis: Tak Punya Rekening BRI Cs, Begini Cara Dapatkan BSU Rp 1 Juta
Foto: Gaji maksimal penerima BSU Rp 3,5 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Besaran subsidi Rp 1 juta bagi seluruh pekerja yang memenuhi syarat dapat di cek melalui sejumlah kanal yang sudah disediakan pemerintah.

Pada tahap awal ini, bantuan gaji ini diberikan kepada 1 juta pekerja yang datanya telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Peserta yang terpilih ini sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui bank Hiimbara ke rekening pribadi masing-masing. Sementara yang tidak memiliki rekening Himbara, akan dibuatkan rekening kolektif.

Untuk tahap kedua, BP Jamsostek telah menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data yang diserahkan sebanyak 1,25 juta orang, sehingga total data yang sudah diserahkan kepada pemerintah 2,25 juta.

Adapun target penerima BSU tahun ini menyasar 8,7 juta pekerja.

Lantas, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BSU?

Kriteria penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu mengatakan kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.

"Jadi sesuai dengan definisi gaji yaitu pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan," kata Anwar, seperti dikutip Kamis (19/8/2021).

Selain gaji maksimal Rp 3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata Cek Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta Bisa Lewat WA!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular