Jokowi Longgarkan PPKM! Happy Tapi Tetap Hati-hati...
Jakarta, CNBC Indonesia - Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) masih berlanjut. Namun Kepala Negara mengungkapkan ada pelonggaran karena situasi pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) di Indonesia yang terus membaik.
"Tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (Bed Occupancy Rate, tingkat keterisian ranjang rumah sakit) nasional sudah berada di sekitar 27%.
"Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke Level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Sehingga wilayah yang masuk ke dalam Level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya berhasil turun ke Level 2," papar Jokowi.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi, menambahkan ada sejumlah pelonggaran bagi wilayah yang masuk zona PPKM Level 3. Restoran dan warung makan kini diperbolehkan melayani pelanggan yang makan-minum di tempat dengan kapasitas 50%. Naik dari sebelumnya yaitu 25%.
Kemudian pusat perbelanjaan atau mal bisa beroperasi hingga pukul 21:00 dari sebelumnya hanya boleh sampai pukul 20:00. Namun kapasitas pengunjung masih dibatasi 25%.
"Covid makin baik dan protokol kesehatan terus dijalankan. Ada penyesuaian aktivitas kapasitas dine-in jadi 50% dan jam operasional mal diperpanjang jadi 21:00. Uji coba dilakukan di 1.000 outlet di luar mal dan ruang tertutup dengan kapasitas 25% di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," papar Luhut, yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Halaman Selanjutnya --> PPKM Longgar, Warga Tak Lagi #dirumahaja
(aji/aji)