Sederet Kendala Satgas Tagih Utang 48 Obligor BLBI Rp110 T

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 August 2021 14:56
Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Tangkapan Layar Youtube) Foto: Suasana seremoni penguasaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021) (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menghadiri seremoni penguasaan aset eksĀ Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Satgas BLBI yang disiarkan kanal Youtube Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada, Jumat (27/8/2021). Dalam kesempatan itu, Setia mengungkapkan kendala dalam penagihan utang BLBI.

Mengawali paparannya, dia mengungkapkan kalau pada prinsipnya, Kejagung ikut mengawal bersama-sama penyelesaian permasalahan BLBI yang hampir 22 tahun berlarut-larut dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 110 triliun. Oleh karena itu, menurut Setia, penyelesaiannya pun perlu langkah-langkah komprehensif karena rawan bersinggungan dengan hukum.

"Perangkat hukum yang ada saat ini meskipun sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset yang diinisiasi pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan tidak menyurutkan langkah kita untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan permasalahan BLBI ini," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Setia, Satgas BLBI dibentuk untuk mengakselerasi dan berkolaborasi menyelesaikan dan memulihkan hak negara yang berasal dari dana BLBI. Tercatat sebanyak 53 orang anggota pokja dari berbagai instansi telah dilantik di mana kejaksaan telah mengutus 12 orang jaksa.

"Satgas BLBI memiliki tahapan kerja untuk menagih utang dari obligor dan debitur BLBI. Dalam perkembangannya, sebagaimana kita ketahui bersama telah dilakukan pemanggilan terhadap 48 orang yang harus mengembalikan dana-dana BLBI," kata Setia.



"Kendati demikian, tentu terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh Satgas BLBI khususnya terkait dengan aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum di Indonesia," lanjutnya.

Menurut dia, strategi dalam penyelesaian BLBI yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan segala arah penjuru baik melalui pendekatan hukum perpajakan kerja sama internasional. Upaya-upaya lainnya seperti melakukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk perusahaan sekaligus dengan memaksimalkan MLA dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan.

Satgas BLBI juga melakukan pendalaman atas pelaporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta penguasaan fisik aset eks BLBI.

Dalam kesempatan itu, Setia kembali mendorong kepada semua pihak untuk segera lakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal itu diyakini Setia dapat membantu Satgas BLBI saat ini.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Mahfud Geram! Tommy Soeharto Sewakan Tanah Jaminan Negara


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading