
Satgas Ancam Pidanakan Pelaku Pengalihan Aset BLBI!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengancam akan menjerat dengan hukuman pidana kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terbukti mengalihkan aset ke perumahan.
Ancaman tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, seperti dikutip, Rabu (22/9/2021).
"Karena ini hak tagih piutang negara itu penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu, sudah jelas diserahkan ke negara kok dijual lagi, kok dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana. Pokoknya hak negara harus dikembalikan," tegas Mahfud.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengaku memang mengendus adanya modus pencucian aset eks BLBI tersebut ke perumahan. Pemerintah pun akan bekerja sama dengan aparat kepolisian terkait hal ini.
"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald.
Munculnya aset eks BLBI yang dipindahkan menjadi perumahan itu terungkap dalam dokumen hak tagih negara. Praktik pengalihan ini terjadi pada aset yang terletak di kawasan Jakarta Timur.
Dalam dokumen yang beredar tersebut, aset yang dimaksud memiliki luas 64.551 m2 dengan nilai Rp 82,23 miliar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat.
DJKN juga telah mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset. Kemudian, Satgas BLBI mendapatkan dua usulan, yakni pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejar Aset Obligor BLBI, Mahfud MD: Tidak Ada Tawar-menawar!