Jokowi: Resto Buka Sampai Pukul 20.00, Makan di Tempat 25%!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2021 19:23
Presiden RI Jokowi memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM, Senin 23/8/2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden RI Jokowi memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM, Senin 23/8/2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021. Ketentuannya antara lain resto boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas tetap dibatasi 25%.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas. Dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga 20.00," kata Presiden Jokowi dalam penjelasannya Senin (23/8).

Apa yang disampaikan Presiden Jokowi sebenarnya relatif tak berubah.  Aturan teknis PPKM Jawa Bali sebelumnya telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 16 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (19/8/2021).

Salah satunya mengatur restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% , satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resto Lain Berdarah-Darah, Subway Sandwich Mau Masuk RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular