Terungkap! Ini Bocoran Kebijakan Cukai Rokok Tahun Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - Cukai hasil tembakau alias rokok masuk dalam pertimbangan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan. Di sisi lain, rokok berpengaruh sangat buruk terhadap kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Hal ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/8/2021)
"Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakuan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan empat polar yaitu pengendalian penerimaan tenaga kerja dan dampak ke rokok ilegal," tulis dokumen tersebut.
Senada dengan itu, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Pungkas Bajuri mengatakan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 kenaikan cukai rokok sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Instrumen cukai dianggap mampu untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Target RPJMN prevelensi merokok anak-anak usia 10-18 tahun harus turun dari 9,1% menjadi 8,7% di 2024.
"Arahan Presiden sudah sangat jelas, cukai (tembakau/rokok) harus naik, tapi arahnya harus disimplifikasi," ujarnya dalam webinar pekan lalu.
Namun, yang saat ini perlu harus terus didiskusikan adalah mengenai berapa besaran tarif kenaikan yang perlu dilakukan setiap tahunnya. Sebab, tarif yang ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan oleh banyak pihak.
"Tapi pertanyaannya sampai sejauh mana disimplifikasi dan sejauh mana itu akan dinaikkan harganya. Itu lah yang perlu kita sepakati," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi mengenai rencana kenaikan cukai tahun ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani enggan menjelaskan dengan detail. Ia meminta untuk menunggu pengumuman dilakukan secara resmi.
"Nanti sabar ya, tunggu resminya dari pemerintah," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Halaman Selanjutnya >> Cukai Rokok Disarankan Naik 20%
(mij/mij)