Siap-siap! Cukai Dikerek, Harga Rokok Bisa Naik Tahun Depan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 August 2021 07:45
CUKAI ROKOK : ISU YANG DILEMATIS BAGI TANAH AIR
Foto: infografis/CUKAI ROKOK : ISU YANG DILEMATIS BAGI TANAH AIR/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Instrumen cukai dianggap mampu untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan restu apabila cukai rokok harus terus dinaikkan.

Hal ini dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN ini juga disusun kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi cukai.

Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Pungkas Bajuri mengatakan, target RPKMN prevelensi merokok anak-anak usia 10-18 tahun harus turun dari 9,1% menjadi 8,7% di 2024.

"Arahan Presiden sudah sangat jelas, cukai (tembakau/rokok) harus naik, tapi arahnya harus disimplifikasi," ujarnya dalam webinar Menakar Kembali Pentingnya Cukai Rokok bagi Ekonomi-Kesehatan Indonesia, Kamis (12/8/2021).

Namun, yang saat ini perlu harus terus didiskusikan adalah mengenai berapa besaran tarif kenaikan yang perlu dilakukan setiap tahunnya. Sebab, tarif yang ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan oleh banyak pihak.

"Tapi pertanyaannya sampai sejauh mana disimplifikasi dan sejauh mana itu akan dinaikkan harganya. Itu lah yang perlu kita sepakati," imbuhnya.

Ia menyebutkan, setiap akan mengambil kebijakan cukai tembakau, pemerintah akan melakukan dialog dan mempertimbangkan banyak aspek. Mulai dari aspek petani, industri hingga kesehatan.

Bappenas memandang bahwa untuk membuat kesepakatan yang mudah terkait cukai tembakau maka harus diubah pemanfaatan hasil dari cukai. Misalnya dengan memberikan bantuan kepada industri rokok hingga petani tembakau.

"Jadi kenaikan cukai, penyederhanaan tarif bisa milis dengan baik, milis yang dimaksud adalah cukai bertahap, tarif dihitung bertahap, dan simplifikasi dihitung baik. Dengan skenario itu sebenarnya kita bisa bantu petani, uang ketika cukai naik, revenue naik, uangnya sebagian untuk industri dan sebagian untuk petani. Jadi ini bagaimana membantu mereka, karena petani hanya ingin sejahtera," jelasnya.

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai tarif cukai ada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah mencantumkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Di samping juga memberlakukan cukai barang lainnya.

"Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakuan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan empat polar yaitu pengendalian penerimaan tenaga kerja dan dampak ke rokok ilegal," tulis dokumen KEM PPKF 2022.

Ekonom Abdillah Ahsan sekaligus Direktur SDM Universitas Indonesia menyarankan agar pemerintah menaikkan tarif cukai di atas 20%. Kenaikan yang tinggi perlu dilakukan untuk mengurangi tingkat prevalensi perokok saat ini.

"Naikkan cukai rokok di atas 20% lalu memberlakukan simplifikasi sampai dua golongan, saya yakin Pemerintah Indonesia akan merasakan keuntungannya, baik dari sisi berkurangnya beban ekonomi kesehatan akibat konsumsi rokok, juga dari sisi solusi krisis ekonomi di masa pandemi saat ini," tegasnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Tarif cukai rokok naik 12,5% mulai 1 Februari 2021.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Ini Dongkrak Cukai Rokok Demi Rakyat, RI Tak Mau Coba?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular