
Perokok Makin Banyak, Cukai Rokok Harus Naik Lagi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Di masa pandemi Covid-19, jumlah perokok di Indonesia semakin banyak. Hal ini tercermin dari laporan keuangan industri rokok yang meningkat meski di tengah tekanan Covid-19.
Plt Dirjen Kesehatan Masyarakat Kartini Rustandi mengatakan, bahkan jumlah perokok di Indonesia menjadi tertinggi nomor 3 di dunia. Kenaikan jumlah perokok ini tidak hanya terjadi di kalangan dewasa tapi juga anak-anak.
"Kita bisa lihat bahwa 1 dari 10 anak di Indonesia adalah perokok. Di pandemi ini meningkat perilaku merokok dan menjadi kerisauan kita," ujarnya dalam webinar Menakar Kembali Pentingnya Cukai Rokok bagi Ekonomi-Kesehatan Indonesia, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, untuk mengendalikan perilaku mengkonsumsi rokok ini maka tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga perlu peran serta masyarakat. Namun, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan instrumen kenaikan tarif cukai.
"Salah satu upaya dengan peningkatan cukai dan pemanfaatan cukai," kata dia.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono. Dario survei yang dilakukan oleh lembaganya, ia menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau menjadi salah satu kunci untuk menurunkan konsumsi tembakau.
Terutama pada anak-anak yang saat ini mudah untuk mendapatkan rokok di pasaran dengan harga yang terjangkau kantong mereka.
"Kenaikan harga rokok adalah kunci pengendalian rokok pada anak. Serta juga mendorong pihak sekolah melakukan pengawasan kepada anak-anak agar tidak merokok dan melarang iklan," kata Risky.
Hasil hitungan yang dilakukan PKJS UI menyebutkan, bahwa kenaikan harga rokok bisa menurunkan jumlah pembelian rokok di Indonesia hingga di atas 50%.
Pertama, jika harga rokok menjadi Rp 60 ribu per bungkus, maka 66% perokok akan berhenti membeli. Kedua, jika harga rokok Rp 70 ribu per bungkus maka 74% perokok akan berhenti membeli rokok.
"Dalam rangka menekan prevalensi perokok, maka pemerintah Indonesia perlu secara konsisten menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT), menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap tahun dan melakukan simplifikasi strata tarif CHT. Karena dari hasil studi kami, harga rokok yang terjangkau menjadi penyebab konsumsi rokok naik," tegasnya.
Bagaimana rencana Kementerian Keuangan?
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah mencantumkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Di samping juga memberlakukan cukai barang lainnya.
"Itensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakuan pengenaan cukai kantong palstik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan empat polar yaitu pengendalian penerimaan tenaga kerja dan dampak ke rokok ilegal," tulis dokumen KEM PPKF 2022.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Cukai Dikerek, Harga Rokok Bisa Naik Tahun Depan