Terbaru! Ini Beda Aturan Makan di Warteg Tiap Level PPKM

News - Chandra Gian Asmara & Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 August 2021 12:25
Ilustrasi warteg. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Ilustrasi warteg. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) demi meredam penyebaran kasus covid-19. Wilayah Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus dan di luar itu sampai 23 Agustus 2021.

Setiap wilayah memiliki aturan berbeda, tergantung dari area maupun level kasus yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya mengenai batas jam makan di tempat umum.

Berikut rinciannya seperti yang dikutip CNBC Indonesia dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30, 31 dan 32 tahun 2021.

PPKM Level 4 Jawa-Bali

Pertama, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Kedua, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Ketiga, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

Aturan Makan PPKM Level 4 Luar Jawa Bali
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading