Jakarta, CNBC Indonesia - Kota baru 'diam-diam' muncul di persis di pinggir wilayah DKI Jakarta. Kawasan ini bernama PIK2, yang lokasinya di Dadap dan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang, Banten.
Lokasi PIK2 menempel persis dengan kawasan Kamal Muara, Jakarta Utara. Kawasan ini akan disulap menjadi pusat kegiatan bisnis dan hunian, mencakup rumah, apartemen, kavling rumah, kavling komersial, ruko, soho, gudang.
Pengembang ini adalah Agung Sedayu Group, perusahaan menyebutkan kawasan yang mereka kembangkan PIK2 sebagai "The New Jakarta City". Kota baru ini mendapat dukungan pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten sebagai bagian dari penataan wilayah dan pengembangan akses di Tangerang.
PIK2 merupakan proyek pengembangan properti besar-besaran yang akan mencapai sekitar 2.650 hektare. Bahkan bila melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan PIK2 akan berkembang terus pada bagian besar wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.
Kegiatan fisik proyek ini sudah terlihat setidaknya sejak 2018, tapi pada 2021 ini kegiatan pembangunan kian masif seperti penataan pantai hingga pembangunan hunian landed house sampai apartamen.
Calon kawasan kota baru ini berlokasi kurang lebih 7 menit dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, jaraknya lebih dekat ke bandara daripada PIK1. Lokasi PIK2 terhubung dengan jembatan pulau reklamasi.
Berikut fakta-fakta lengkap soal kemunculan kawasan kota baru di pesisir Kabupaten Tanggerang.
Pengembangan kota baru pinggiran DKI Jakarta, tepatnya di Pantura Kabupaten Tangerang akan dilengkapi dengan pembangunan tol baru. Salah satu kota baru yang dibangun saat ini PIK2 oleh Agung Sedayu disiapkan oleh akses tol.
Jaringan tol yang sama sekali baru yang terkoneksi dengan jaringan tol Bandara Soekarno-Hatta. Dalam dokumen Simpul KPBU kementerian PUPR, ada usulan proyek Jalan Tol Kamal - Teluk Naga - Rajeg sepanjang 38,6 km yang akan memotong kawasan pesisir Kabupaten Tangerang. Biaya investasi proyek ini sekitar Rp 18,51 triliun, termasuk biaya konstruksi Rp 8,68 triliun.
Proyek ini adalah jalan tol lingkar utara yang bertujuan mengembangkan kawasan kabupaten Tangerang bagian utara. Ruas jalan tol ini dimulai dari Cikupa, Rajeg dan Mauk yang akan terkoneksi dengan Jalan Tol Sedyatmo atau kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Tol ini direncanakan akan memiliki 7 interchange, 2 junction, dan 1 on ramp. Selain itu, akan terdapat 4 jembatan dan 5 underpass. Pihak pemrakarsa adalah PT Duta Graha Karya. Sampai April 2021, status proyek ini dalam persiapan lelang.
Dalam rancangan tata ruang wilayah Kabupateng Tangerang, Banten, di sisi barat pesisir pinggir Jakarta akan bermunculan kota baru dengan luas ribuan hektare. Pesisir Pantau Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten sudah disiapkan sebagai kawasan kota baru sampai 2031.
Pada 2010 Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah dapat izin dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk mereklamasi 9.000 hektare di pesisir Pantura Tangerang. Hal ini untuk mendukung pembangunan kota baru Tangerang di Pantura melalui reklamasi yang total garis pantainya 51 km.
Pengembangan PIK2 akan terus meluas sampai sisi paling barat Pantura Tangerang yang akan direklamasi antara lain Reklamasi memanjang dari Dadap (Kosambi), Cituis (Pakuhaji), Tanjung Pasir (Teluk Naga), Tanjung Kait (Mauk), hingga Kronjo.
Pengembangan kota baru di pinggir barat wilayah Jakarta atau persisnya di Pantura Tangerang bukan isapan jempol belaka. Rancangan ini sudah ada sejak 10 tahun lalu, melalui Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tangerang 2011-2031.
Pada pasal 7 sangat jelas, terungkap bawah Kabupaten Tangerang tak hanya sebagai pusat kegiatan industri, permukiman, tapi juga pengembangan kawasan perkotaan baru Pantura
Pasal 8 pada poin (4), menjelaskan strategi pengembangan Kawasan Perkotaan Baru Pantura meliputi antara lain :
a. melaksanakan reklamasi sepanjang pantai Utara Kabupaten dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya; dan
b. membangun dan mengintegrasikan infrastruktur pendukung reklamasi pantai Utara dengan wilayah daratan Kabupaten.
"Kawasan Perkotaan Baru Pantura adalah pengembangan lahan reklamasi dan kawasan daratan pantai secara terpadu di wilayah pantai Utara Kabupaten Tangerang," jelas Perda yang diteken oleh Bupati Kabupaten Tangerang pada waktu itu Ismet Iskandar.
Saat CNBC Indonesia mengonfirmasi kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat ini, soal reklamasi 9.000 hektare untuk pesisir Pantura Tangerang yang izinnya sudah dikantongi pemda untuk dikembangkan lebih lanjut, Ia menegaskan "belum ada permohonan" dari pengembang ke pemerintah Kabupaten Tangerang.
Konsep Kota Baru di RTRW Banten
Pada Perda Provinsi Banten No 3 tahun 2017 tentang perubahan atas perda No 2 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Banten tahun 2010-2030, memang sudah ada cikal bakal rencana pengembangan kawasan perkotaan baru atau kota baru di beberapa lokasi di Banten.
Pada penjelasan ayat 2 pasal 59, ditulis jelas bahwa arahan pengelolaan permukiman perkotaan meliputi, antara lain: "pengaturan perkembangan pembangunan permukiman perkotaan baru"
Pasal 59 di ayat 3 menyebut jelas soal Banten memang punya rencana pembangunan kota baru, tapi yang disebut jelas adalah pembangunan Kota Baru Maja di Kabupaten Lebak dan Kota Baru di Cisoka-Solear-Tigaraksa-Jambe di Kabupaten Tangerang.
Sedangkan pengembangan kota baru atau perkotaan baru di pantai utara Kabupaten Tangerang tak disebut secara eksplisit di Perda RTRW Provinsi Banten.
Pengembang ini adalah Agung Sedayu Group, dalam laman resminya, perusahaan menyebutkan kawasan yang mereka kembangkan PIK2 sebagai "The New Jakarta City" yang merupakan kerja sama duo raksasa Agung Sedayu Group & Salim Group. Kedua grup besar ini berkolaborasi dalam pengembangan proyek PIK2. PIK2 adalah pengembangan besar-besaran yang akan mencapai sekitar 2.650 hektare.
PT Kukuh Mandiri Lestari (KML), membuat jembatan penghubung bakal kawasan elite PIK2 di dengan Pulau C hasil reklamasi Teluk Jakarta, yang sempat disegel oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pulau D pada 7 Juni 2018. Reklamasi kedua pulau itu digarap oleh PT Kapuk Naga Indah.
Panjang jembatan penghubung yang dibangun PT Waskita Karya sejak pertengahan 2017 itu sekitar mencapai 900 meter hingga 1 kilometer.
Waskita menerima kontrak pengerjaan proyek pembangunan jembatan penghubung dari PT KML, anak perusahaan Agung Sedayu Group. PT KML, yang merupakan perusahaan yang berada dalam payung Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Keduanya menggandeng perusahaan asal Singapura, Pacific Star Development Limited, untuk membangun kawasan pusat bisnis dan perumahan elite, Pantai Indah Kapuk 2, di Kosambi dan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.