DKI Lewat, Fakta-Fakta Kota Baru Mendadak Muncul di Tangerang

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
09 August 2021 09:47
PIK2
Foto: Foto: Istimewa

Dalam rancangan tata ruang wilayah Kabupateng Tangerang, Banten, di sisi barat pesisir pinggir Jakarta akan bermunculan kota baru dengan luas ribuan hektare. Pesisir Pantau Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten sudah disiapkan sebagai kawasan kota baru sampai 2031.

Pada 2010 Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah dapat izin dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk mereklamasi 9.000 hektare di pesisir Pantura Tangerang. Hal ini untuk mendukung pembangunan kota baru Tangerang di Pantura melalui reklamasi yang total garis pantainya 51 km.

Pengembangan PIK2 akan terus meluas sampai sisi paling barat Pantura Tangerang yang akan direklamasi antara lain Reklamasi memanjang dari Dadap (Kosambi), Cituis (Pakuhaji), Tanjung Pasir (Teluk Naga), Tanjung Kait (Mauk), hingga Kronjo.

Pengembangan kota baru di pinggir barat wilayah Jakarta atau persisnya di Pantura Tangerang bukan isapan jempol belaka. Rancangan ini sudah ada sejak 10 tahun lalu, melalui Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tangerang 2011-2031.

Pada pasal 7 sangat jelas, terungkap bawah Kabupaten Tangerang tak hanya sebagai pusat kegiatan industri, permukiman, tapi juga pengembangan kawasan perkotaan baru Pantura

Pasal 8 pada poin (4), menjelaskan strategi pengembangan Kawasan Perkotaan Baru Pantura meliputi antara lain :

a. melaksanakan reklamasi sepanjang pantai Utara Kabupaten dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya; dan

b. membangun dan mengintegrasikan infrastruktur pendukung reklamasi pantai Utara dengan wilayah daratan Kabupaten.

"Kawasan Perkotaan Baru Pantura adalah pengembangan lahan reklamasi dan kawasan daratan pantai secara terpadu di wilayah pantai Utara Kabupaten Tangerang," jelas Perda yang diteken oleh Bupati Kabupaten Tangerang pada waktu itu Ismet Iskandar.

Saat CNBC Indonesia mengonfirmasi kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat ini, soal reklamasi 9.000 hektare untuk pesisir Pantura Tangerang yang izinnya sudah dikantongi pemda untuk dikembangkan lebih lanjut, Ia menegaskan "belum ada permohonan" dari pengembang ke pemerintah Kabupaten Tangerang.

Konsep Kota Baru di RTRW Banten

Pada Perda Provinsi Banten No 3 tahun 2017 tentang perubahan atas perda No 2 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Banten tahun 2010-2030, memang sudah ada cikal bakal rencana pengembangan kawasan perkotaan baru atau kota baru di beberapa lokasi di Banten.

Pada penjelasan ayat 2 pasal 59, ditulis jelas bahwa arahan pengelolaan permukiman perkotaan meliputi, antara lain: "pengaturan perkembangan pembangunan permukiman perkotaan baru"

Pasal 59 di ayat 3 menyebut jelas soal Banten memang punya rencana pembangunan kota baru, tapi yang disebut jelas adalah pembangunan Kota Baru Maja di Kabupaten Lebak dan Kota Baru di Cisoka-Solear-Tigaraksa-Jambe di Kabupaten Tangerang.

Sedangkan pengembangan kota baru atau perkotaan baru di pantai utara Kabupaten Tangerang tak disebut secara eksplisit di Perda RTRW Provinsi Banten.

(hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular