Bocoran Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dicairkan, Simak!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 July 2021 08:17
Untuk memperkuat kerangka hukum, kebijakan, dan peraturan terkait migrasi tenaga kerja sektor perikanan dan pemrosesan hasil perikanan serta boga bahari di Asia Tenggara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan diskusi Program Ship to Shore Rights Southeast Asia, Rabu (27/7).
Foto: Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi (Foto: ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan pelaksana penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 1 juta bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Lantas, kapan kira-kira bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan?

"Semua kita sedang siapkan dengan rapi, teliti tapi secepatnya tentunya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (30/7/2021).

Kemungkinan besar pencairan subsidi gaji akan mulai dicairkan pada bulan depan. Namun, otoritas ketenagakerjaan masih menutup rapat-rapat kapan tanggal pasti pencairan.

"Saya sebut tanggal nanti ternyata meleset, lebih baik secepatnya," katanya.

Landasan hukum penyaluran subsidi gaji telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

"Bahwa untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi corona virus disease 2019, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah," tulis pertimbangan aturan tersebut, Jumat (30/7/2021)

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji. Berikut rinciannya :

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! Cek Rekening, Besok Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular