Cek Update Pencairan Dana Bansos dan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 July 2021 07:15
Infografis/Ingin Mendapatkan Bansos Tunai Rp 600.000, Begini Caranya/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Ingin Mendapatkan Bansos Tunai Rp 600.000, Begini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia - Bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat mulai dicairkan. Anda bisa langsung mengecek secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Beberapa bantuan yang diberikan pemerintah mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, bantuan sosial tunai (BST), dan sejumlah bantuan-bantuan lainnya.

Khusus BST, akan diberikan sebesar Rp 600 ribu yang merupakan rapel dari penyaluran bulan Mei dan Juni. Bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan dilakukan secara door to door.

Adapun untuk bansos PKH besaran bantuannya berbeda karena bergantung dengan komposisi anggota keluarga KPM. Misalnya bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Sementara bagi untuk keluarga yang memiliki anak SD maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900 ribu, anak SMP mendapatkan Rp 1,5 juta, dan untuk anak SMA mendapatkan Rp 2 juta.

Khusus keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta

Lantas, bagaimana cara Anda mengecek penerima BST dan bantuan lainnya? Simak tahapannya :

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
4. Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
5. Lalu klik tombol pencari data.

Halaman Selanjutnya >>> Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan pelaksana penyaluran subsdi gaji sebesar Rp 1 juta bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

"Bahwa untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi corona virus disease 2019, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah," tulis pertimbangan aturan tersebut, Kamis (29/7/2021).

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji. Berikut rinciannya :

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular