Satgas Tanggapi Pembukaan Pasar Tanah Abang Saat PPKM Level 4
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah membuka kembali Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, seiring dengan perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta. Meski demikian untuk memasuki kawasan pasar itu, pengelola pasar Tanah Abang, Perumda Pasar Jaya, mengharuskan pedagang maupun pengunjung yang ingin memasuki area pasar Blok A dan B wajib menunjukkan bukti telah mengikuti vaksin Covid-19, seperti kartu, sertifikat, atau SMS.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, DKI Jakarta termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Namun, untuk kategori pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari telah dibuka dengan berbagai ketentuan. Dia menegaskan pembukaan pasar Tanah Abang sudah melalui berbagai pertimbangan dari pemerintah
Pasar Tanah Abang pun termasuk kategori pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari sehingga kembali dibuka dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas.
"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 seluruh kota DKI Jakarta termasuk ke daerah yang harus melakukan PPKM level 4, dan dalam kebijakannya kategori pasar rakyat yang menjual barang sehari-hari boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15:00 dan pembatasan pengunjung 50%," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021).
Untuk masuk ke Pasar Tanah Abang pun pembeli dan pedagang harus mengikuti sejumlah ketentuan ketat, seperti menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sebelumnya, kalangan pedagang pasar di Tanah Abang mengkhawatirkan aktivitas di pasar tersebut bakal mati suri akibat terdampak pandemi yang berkepanjangan.
Tokoh Pedagang Pasar Tanah Abang Yasril Umar mengatakan, selama hampir tiga pekan pelaksanaan PPKM darurat, pedagang tidak bisa menjalankan aktivitasnya karena ada aturan penutupan bagi sektor non esensial maupun non kritikal. Sementara pasar tanah abang didominasi oleh penjualan tekstil.
Ketika saat ini pasar sudah boleh beroperasi, maka harapan pedagang adalah regulasinya tidak berbelit, termasuk syarat vaksin bagi penjual dan pembeli yang bakal masuk pasar.
"Kemarin persyaratan masuk gedung (pasar Tanah Abang) menunjukkan bukti vaksin, sementara belum semua karyawan dan pengunjung divaksinasi. Ini jadi kendala. Akhirnya yang mau datang ke pasar malah nggak jadi," kata Yasril.
(rah/rah)