
Syarat Masuk Pasar Divaksin Masih Berat di RI, Ini Buktinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia mendorong dibukanya aktivitas masyarakat khususnya bagi yang sudah mendapatkan vaksin.
Namun, pelaku usaha di lapangan menilai hal itu sebagai aturan yang menyulitkan bila diterapkan, karena akhirnya kejadian pedagang dan pembeli kesulitan masuk ke pasar karena belum mendapatkan vaksin.
Hal ini terjadi di antaranya di Pasar Tanah Abang Jakarta pusat, semenjak ada pelonggaran PPKM level 4, kegiatan pasar boleh dibuka dengan syarat ketat. Padahal pedagang tanah abang sudah banyak yang divaksin di awal 2021 lalu.
"Kemarin persyaratan masuk gedung (pasar Tanah Abang) menunjukkan bukti vaksin, sementara belum semua karyawan dan pengunjung divaksin, ini jadi kendala, akhirnya yang mau datang ke pasar malah nggak jadi," kata Tokoh Pedagang Pasar Tanah Abang Yasril Umar kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/7/21).
Padahal saat ini menjadi momentum yang baik bagi dunia usaha untuk bangkit di tengah kondisi yang tidak menentu. Selama hampir tiga pekan pelaksanaan PPKM darurat berlangsung, pedagang tidak bisa menjalankan aktivitasnya karena ada aturan penutupan bagi sektor non esensial maupun non kritikal. Sementara pasar tanah abang didominasi oleh penjualan tekstil.
Ketika saat ini pasar sudah boleh beroperasi, maka harapan pedagang adalah regulasinya tidak berbelit, termasuk syarat vaksin bagi penjual dan pembeli yang bakal masuk pasar.
"Sempat terjadi polemik karena nggak punya vaksin nggak boleh masuk, harusnya jangan kaku. Jadi jangan dijadikan harga mati, yang penting pedagang ini hidup dulu, kasihan sudah terlalu lama (terdampak pandemi)," kata Yasril.
Pengelola pasar Tanah Abang Perumda Pasar Jaya mengharuskan pedagang maupun pengunjung yang ingin memasuki area pasar Blok A dan B wajib menunjukkan bukti telah mengikuti vaksin Covid-19, seperti kartu, sertifikat, atau SMS.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sayonara! Tanah Abang Sunyi Ditinggal Pedagang, Ini Sebabnya