Pengakuan Mengejutkan Pengusaha Soal PPKM Level 4 Jokowi!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal melakukan pembukaan bertahap PPKM Darurat (PPKM Level 4) pada 26 Juli 2021, itu pun dengan syarat angka penurunan kasus Covid-19 terjadi dalam beberapa hari ke depan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terbaru. Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Pelaku usaha terlihat pesimistis dengan rencana kebijakan tersebut, karena lekat dengan ketidakpastian kondisi ke depannya, termasuk dari sektor restoran.
"Kalau mau dibuka kan perlu ada persiapan satu minggu sebelumnya, misalnya menyiapkan telur, sayuran, bahan pokok lainnya, jadi nggak bisa ujug-ujug buka. Sekarang kalau kondisinya nggak pasti, kelihatannya banyak yang wait and see, belum bisa buka dulu tanggal 26 Juli," kata Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/7/21).
Pilihan Redaksi |
Keputusan yang memungkinkan diambil oleh pengusaha ialah membuka pada tanggal sekitar 30 Juli, namun itu pun dengan syarat pemerintah benar memastikan PPKM darurat usai tanggal 25 Juli. Meski demikian, pelaku usaha tidak bakal jor-joran dalam berinvestasi, apalagi di peraturan terbaru nantinya tetap tidak boleh ada dine-in atau makan di tempat.
"Omset juga nggak keangkat kalau dine in nggak ada. Kemudian persiapan untuk memanggil karyawan juga nggak mudah, belum tentu mereka ada di kosannya sekarang. Karena udah nggak ada pendapatan, bisa jadi mereka pulang ke kampungnya. Jadi nggak mudah untuk membuka lagi," sebut Emil.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan akan melakukan pembukaan bertahap PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada, Selasa (20/7/2021).
Jokowi mengungkapkan penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 di Jawa-Bali merupakan adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
"Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan kasus mengalami penurunan, kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM, karena itu, jika tren kasus mengalami penurunan maka 26 Juli pemerintah akan membuka secara bertahap [PPKM]," kata Jokowi.
(hoi/hoi)