Pemilik Kendaraan Siap-Siap! Tahun Depan Bayar 7 Komponen Pajak Ini
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi membuat banyak keuangan masyarakat tertekan sampai harus menunggak pajak kendaraan. Sehingga tak sedikit yang harus kena denda.
Belakangan, sejumlah provinsi memberlakukan program relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.
Ada beberapa provinsi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan ketentuan berlaku. Berikut rangkumannya, seperti dikutip dari detikcom, daerah mana saja? Ini rinciannya: