Catat! Daerah Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 21/07/2021 13:20 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi membuat banyak keuangan masyarakat tertekan sampai harus menunggak pajak kendaraan. Sehingga tak sedikit yang harus kena denda.

Belakangan, sejumlah provinsi memberlakukan program relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.

Ada beberapa provinsi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan ketentuan berlaku. Berikut rangkumannya, seperti dikutip dari detikcom, daerah mana saja? Ini rinciannya:



(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru

Next Page
DKI Jakarta
Pages