
Catat! Daerah Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 July 2021 13:20

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga turut memberikan relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam bentuk pemutihan denda dan diskon pajak. Periodenya berlangsung dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2021, berikut skema relaksasinya;
- Diskon 20 persen untuk PKB
- Diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP)
- Bebas Sanksi Administrasi
- Bebas Pajak Progresif
Next Page
Kepulauan Riau
Pages
Most Popular