Sebentar Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Berakhir Besok!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 September 2021 11:45
Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Razia Pajak Kendaraan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program pemutihan denda pajak kendaraan masih tersisa hingga besok (30/9) di DKI Jakarta. Bagi warga yang masih mau mendapatkan 'pemutihan' masih ada kesempatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak.

Keringanan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021. Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga mendapat keringanan pokok pajak.

Insentif ini digulirkan sejak 16 Agustus 2021 hingga 30 September 2021. Dikutip dari situs Bapenda DKI Jakarta, program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang bakal berakhir pada bulan ini antara lain:

1. Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.

2. Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:

a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.
b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.

Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok diberikan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2016-2020.

Dijelaskan pembayaran PKB bisa dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.

Baca selengkapnya di artikel  "Buruan, Masih Ada Waktu! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DKI Segera Berakhir"


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bantah Tagih Pajak Rp 2,9 M Ke Penjahit di Pekalongan

Next Article Catat! Daerah Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular