Catat! Daerah Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 July 2021 13:20
Ilustrasi Penjualan Mobil Bekas
Foto: Ilustrasi Penjualan Mobil Bekas (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bapenda Bali juga melakukan pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak. Berikut daftar dan jadwalnya:

- Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)

Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

- Gratis BBNKB II (4 September - 17 Desember 2021)

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)

Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

[Gambas:Instagram]



(hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular