Catat! Daerah Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 July 2021 13:20
Penjualan Mobil Bekas. (CNBC Indonesia/Andean Kristianto)
Foto: Penjualan Mobil Bekas. (CNBC Indonesia/Andean Kristianto)

Kepulauan Riau juga menerapkan kebijakan bebas tunggakan dan denda, serta diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Aturan ini berlaku selama enam bulan ke depan, mulai 1 Juli 2021 hingga September 2021. Berikut relaksasinya;

- Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) diberikan 100 persen atau menyeluruh
- PKB yang tidak atau belum bayar lebih dari 1 tahun diberikan pengurangan 50 %
- Program keringanan pajak tidak termasuk biaya adm STNK (PNBP) dan biaya admn TNKB yang timbul dari proses pepanjangan STNK 5 tahun
- PKB tahun berjalan dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pembebasab Bea Balik Nama ke dua (BBNKB II) 100 persen deri pokok BBNKB II
- Untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk PNBP BPKB yang timbul saat Proses BBNKB II
- Keringanan SWDKLLJ (Iuran Jasa Raharja) hanya untuk denda yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap dibayar sesuai aturan berlaku

[Gambas:Instagram]



(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular