PPKM Level 4: Mal Masih Tutup, Tempat Ibadah Juga!
Tim Redaksi, CNBC Indonesia
21 July 2021 07:59

Ada beberapa poin khusus pada PPKM Level 4 ini. Di antaranya, mal masih akan ditutup.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan."
Sementara Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular