PPKM Level 4: Mal Masih Tutup, Tempat Ibadah Juga!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
21 July 2021 07:59
Pasar Tanah Abang (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pasar Tanah Abang (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Ada beberapa poin khusus pada PPKM Level 4 ini. Di antaranya, mal masih akan ditutup.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan."

Sementara Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Selain itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular