
Cek E-form BRI di eform.bri.co.id Dapat Transfer Rp 1,2 Juta

Untuk bisa jadi penerima BPUM, sejumlah syarat harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:
- Memiliki Usaha Berskala Mikro
Untuk kategori ini adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp50 juta per bulan. Sejumlah jenis usaha dalam usaha mikro yaitu pemilik warung kelontong serta pemilik warung nasi.
- Warga Negara Indonesia
Calon penerima bantuan adalah warga negara Indonesia, Ini dapat dibuktikan dengan identitas KTP.
- Bukan Pegawai Pemerintahan
Masyarakat yang menerima BPUM bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN.
- Tidak Punya Pinjaman Lain
Artinya adalah pinjaman di bank dan lembaga perkrediitan rakyat lain, dalam hal ini termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan
Orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta. Aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis. Sementara jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Sementara itu untuk mendaftarkan diri berikut caranya:
- Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili
- Calon penerima dapat diusulkan oleh sejumlah lembaga pengusul. Misalnya koperasi, Kementerian atau lembaga dan lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(cha/cha)[Gambas:Video CNBC]