
Cek E-form BRI di eform.bri.co.id Dapat Transfer Rp 1,2 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dana tersebut akan diharapkan dapat menyerap tiga juta peserta baru dengan target pencairan bantuan Rp 1,2 juta per peserta.
Jika tidak ada aral melintang, pencairan dana akan dilakukan pada Juli - September 2021 mendatang.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat yang mengikuti BLT UMKM dapat mengeceknya lewat BRI dan BNI. Caranya mengakses situs eform.bri.co.id/bpum atau BNI di laman banpresbpum.id.
Untuk BRI, setelah melakukan login di sana lanjutkan dengan menekan Proses Inquiry. Setelah itu akan terlihat pemberitahuan apakah menerima atau tidak bantuan tersebut.
Sedangkan melalui BNI, setelah mengakses laman banpresbpum.id lakukanlah login. Selanjutnya masukkan nomor KTP dan klik tombol Cari dan terlihat pemberitahuan mengenai apakah nomor KTP tercatat sebagai penerima atau tidak.
Sebagai informasi, BPUM merupakan salah satu jenis Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang diberikan oleh pemerintah. Bantuan ini melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (Kemenkop UKM)
Hingga saat ini, realisasi BPUM sudah mencapai Rp 11,7 triliun kepada 9,8 juta penerima. Dengan adanya tambahan tersebut, maka BPUM yang akan tersalurkan ke rekening penerima mencapai Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta usaha mikro.
Halaman Selanjutnya >>>
Untuk bisa jadi penerima BPUM, sejumlah syarat harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:
- Memiliki Usaha Berskala Mikro
Untuk kategori ini adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp50 juta per bulan. Sejumlah jenis usaha dalam usaha mikro yaitu pemilik warung kelontong serta pemilik warung nasi.
- Warga Negara Indonesia
Calon penerima bantuan adalah warga negara Indonesia, Ini dapat dibuktikan dengan identitas KTP.
- Bukan Pegawai Pemerintahan
Masyarakat yang menerima BPUM bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN.
- Tidak Punya Pinjaman Lain
Artinya adalah pinjaman di bank dan lembaga perkrediitan rakyat lain, dalam hal ini termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan
Orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta. Aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis. Sementara jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Sementara itu untuk mendaftarkan diri berikut caranya:
- Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili
- Calon penerima dapat diusulkan oleh sejumlah lembaga pengusul. Misalnya koperasi, Kementerian atau lembaga dan lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Waktu 3 Bulan, Penerima BPUM Tak Perlu Buru-Buru ke BRI