Kapan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair? Cek Namamu Via HP

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
13 October 2022 09:35
Infografis/Jangan khawatir, Ini Deretan bansos yang tetap cair di 2022/Aristya Rahadian Foto: Infografis/Jangan khawatir, Ini Deretan bansos yang tetap cair di 2022/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam satu bulan terakhir memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

BLT BBM sebesar Rp 600 ribu diberikan kepada masyarakat secara umum. Namun terungkap, BLT juga diberikan untuk sejumlah kategori masyarakat seperti angkutan umum, ojek online, hingga pelaku UMKM.

Besaran BLT yang diterima pun bukan Rp 600 ribu seperti masyarakat biasa, melainkan hingga Rp 1,2 juta. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.

Aturan tersebut berkaitan dengan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022 lalu.

Program ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan 2% dana transfer umum (DAU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UKM.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Bukan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat

Cara Mengecek Penerima BLT UMKMĀ 

  • Silahkan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser baik melalui HP yang Anda miliki atau laptop
  • Isi NIK dan Kode Verifikasi.
  • Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.
  • Silahkan isi kolom formulir yang tersedia, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
  • Isi kode verifikasi.
  • Setelah itu akan muncul nomor referensi (WAJIB DISIMPAN).
  • Nasabah tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.
  • Jika jadwal terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jokowi Akui BLT BBM Berpotensi Tak Tepat Sasaran


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading