
Tol Jakarta-Cikampek Mulai Disekat Hari Ini, Cek Lokasinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Tol Jakarta - Cikampek disekat mulai penerapan pembatasan pada masa libur Idul Adha 16 - 22 Juli 2021. Ada 9 titik lokasi penyekatan, bersamaan penutupan Tol Layang MBZ pada hari ini sampai 23 Juli 2021.
Kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid - 19 di Jawa dan Bali.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Muhammad Taufik Akbar menjelaskan bahwa kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.
"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya", ucap Taufik, dalam keterangan resmi, Jumat (16/7).
Mekanismenya, untuk kendaraan logistik, juga kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, Tenaga Kesehatan (Nakes) serta dalam keadaan darurat, dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Tapi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol GT Cikarang Barat 3.
Selain itu ada penambahan titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas di akses masuk dan keluar jalan tol Jakarta-Cikampek sepenuhnya. Seperti :
- GT Bekasi Barat 1
- GT Bekasi Timur 2
- GT Tambun
- GT Cikarang Barat 4
- GT Cikarang Timur
- GT Cibatu
- GT Karawang Barat 1
- GT Karawang Timur 1
- GT Cikampek
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang.
Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Larangan Mudik Sebentar Lagi, Cek Titik Penyekatannya!