PPKM Darurat

Makin Ketat, Ada 1.000 Lebih Penyekatan Jelang Idul Adha!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 14/07/2021 18:55 WIB
Foto: Pengendara melewati jalur alternatif untuk melewati penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang libur lebaran Idul Adha pada 20 Juli 2021, pemerintah akan melakukan penyekatan di beberapa jalan tol dan non tol. Paling tidak sudah ada 1.065 titik penyekatan yang sudah di siapkan oleh Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan.

"Nanti kita bangun 1.065 titik penyekatan di wilayah Lampung - Jawa - Bali," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, dalam konferensi pers, Rabu (14/7)

Wilayahnya antara lain Lampung terdapat 21 lokasi, Banten di 20 titik lokasi, Sementara DKI Jakarta ada 100 lokasi pos penyekatan, Jawa Barat 353 titik lokasi, Jawa Tengah 271 titik, D.I Yogyakarta 21 lokasi, Jawa Timur 204 titik lokasi, sementara bali di 45 lokasi.


"Kendaraan yang boleh melintas hanya untuk logistik dan yang berada di sektor esensial dan kritikal," katanya.

Bagi pelintas yang bisa lewat harus menunjukkan dokumen yang sudah ditetapkan oleh Surat Edaran Satgas Covid - 19 sebelumnya.

Istiono juga menjelaskan penambahan titik penyekatan ini berlangsung mulai dari 16 - 22 Juli. Namun, tapi tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu penyekatan, jika dibutuhkan.

"Kita laksanakan berdasarkan data di lapangan, bila terus naik (angka penularan) maka titik itu akan kita pertahankan," jelasnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pengetatan ini dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat, baik perjalanan antar kota maupun aglomerasi. Targetnya dan arahan dari Koordinator PPKM Darurat Luhut B. Pandjaitan, mobilitas masyarakat harus turun sampai 50%.

"Dari mobilitas Jawa dan Bali per 13 Juli baru turun 15%-25%, makannya pada libur Idul Adha mobilitas masyarakat perlu juga diantisipasi," jelasnya.

Untuk syarat perjalanan dalam negeri masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid - 19 Nomor 14 Tahun 2021, dimana mewajibkan penumpang menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif Covid - 19 PCR dalam kurun waktu 2x24 jam untuk penerbangan.

Sementara untuk angkutan darat dan penyeberangan, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, juga hasil tes PCR atau Rapid Antigen untuk moda transportasi lain, termasuk kendaraan pribadi.

Untuk perjalanan wilayah Aglomerasi atau perkotaan juga masih wajib menunjukkan Surat Registrasi Tanda Pekerja (STRP) atau surat tugas dari pimpinan perusahaan di sektor esensial, juga pejabat eselon 2 untuk instansi pemerintah.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada 6 Juni 2025