PPKM Darurat Direvisi: Masjid Dibuka, Pernikahan Dilarang!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
11 July 2021 12:43
Suasana Sholat Gerhana Berjamaah di Mesjid Istiqlal (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana Sholat Gerhana Berjamaah di Mesjid Istiqlal (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan tempat ibadah agama setelah PPKM Darurat Jawa dan Bali periode 3 - 20 Juli. Kini Masjid tidak lagi ditutup selama periode itu.

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. Perubahan Instruksi Mendagri ini berlaku mulai Sabtu (10/7/2021) kemarin.

Sebelumnya dalam Inmendagri 15 Tahun 2021 tertulis,tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan kelenteng) serta tempat umum lainya yang difungsikan tempat ibadah ditutup sementara. Tapi kini direvisi menjadi,tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Poin penting lainya dalam inmendagri itu, adalah perubahan aturan resepsi pernikahan. Dari penerapan PPKM Darurat Resepsi pernikahan sudah tidak boleh lagi diselenggarakan.

Sebelumnya berbunyi "resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang". Ini kemudian direvisi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Separah Apa Ledakan Covid-19 di Daerah Kamu, Cek di Sini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular