
Catat! Mulai Senin Depan Tak Semua Orang Dapat Izin Naik KRL

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengetatan perjalanan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek akan diberlakukan. Mulai pekan depan, Senin (12/7) tak semua orang bisa menaiki Kereta Api Listrik (KRL) pada masa PPKM Darurat.
Hal ini merujuk ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan, yang mengatur pengguna KRL hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berada di sektor esensial dan kritikal.
Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan No 50. Tahun 2021 Tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Transportasi Kereta Api Dalam Masa Pandemi Covid - 19 mengatur hal di atas.
Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pelaku perjalanan kereta api komuter wilayah aglomerasi wajib melengkapi persyaratan dokumen yaitu:
- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat izin lainnya yang diterbitkan Pemda Setempat.
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (pemerintahan) dengan stemple/cap basah atau tanda tangan elektronik
Khusus perjalan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid antigen. Namun akan dilakukan tes acak oleh aparat terkait.
Juru Bicara Adita Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan hal ini dilakukan guna menekan mobiltas masyarakat, yang ditargetkan koordiantor PPKM Darurat turun sampai 50%.
"Tren pergerakan masih tinggi, ini yang kemudian menjadi acuan kami bersama memperkuat syarat perjalanan khususnya di wilayah aglomerasi," dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Surat edaran ini juga berlaku pada tanggal 12 - 20 Juli 2021. Namun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan.
Sebelumnya memang terjadi penumpukan pada stasiun KRL pada beberapa hari lalu. Seperti yang terjadi di stasiun Bojonggede, Bogor, di mana penumpang berdesakan mencoba masuk dalam stasiun. Antrean pun mengular hingga luar stasiun pada Senin, (5/7) lalu.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, mengatakan untuk mengantisipasi hal itu, jajarannya sudah berkoordinasi dengan operator juga pemerintah daerah untuk mengadakan penyekatan sebelum pintu masuk stasiun.
"Jadi sebelum masuk stasiun akan diperiksa surat STRP atau keterangan bekerja dari pemda/kantor. Ini akan kita lakukan Senin depan. sehingga masih ada waktu kita sampaikan kepada penumpang KRL," katanya.
Dia mengimbau, jika tidak ada keperluan mendesak sebaiknya tidak melakukan pergerakan. Jika memang tidak bisa ditunda lebih baik menghindari jam ramai seperti pagi dan sore hari.
"Ini harus dipertegas pengguna KRL hanya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal," katanya.
Ihwal sektor esensial dan kritikal, bisa klik di sini.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Separah Apa Ledakan Covid-19 di Daerah Kamu, Cek di Sini!