Update Pembayaran Klaim Pasien Covid Hingga Insentif Nakes!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 July 2021 13:55
Penjemputan Pasien Covid-19.
Foto: Penjemputan Pasien Covid-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan pembayaran klaim pasien Covid-19, pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan daerah.

"Pemerintah berkomitmen melakukan akselerasi penyelesaian dispute dan pembayaran klaim agar pelayanan terbaik dapat terus diberikan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo  seperti dikutip dari akun twitter pribadinya, Kamis (8/7/2021).

Dalam dokumen yang diunggah Yustinus, dijelaskan bahwa mekanisme klaim dan penyelesaian dispute diperbaiki melalui Kepmenkes HK.01/07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Bagi Rumah Sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Di mana Kemenkes dapat membayar uang muka paling banyak 50% dari klaim yang diajukan RS apabila berkas lengkap. Kemudian, RS harus mengajukan tagihan paling lambat 2 bulan setelah layanan diberikan.

Berikut cara pengajuan klaim RS tahun 2021:
1. RS mengajukan tagihan melalui e-claim dan verifikasi BPJS paling lama 14 hari
2. Kemenkes melakukan pembayaran paling lama 7 hari kemudian setelah menerima hasil verifikasi dari BPJS.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa pada 2020 pemerintah telah membayar tunggakan klaim pasien Covid-19 sebesar Rp 5,6 triliun. Untuk tahap II, kebutuhan tunggakannya adalah Rp 2,69 triliun.

"Pemenuhan tambahan anggaran ini dalam proses penetapan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan berupaya mempercepat pembayaran tunggakan klaim 2020. Dari Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TKPD) Pusat dan Provinsi membutuhkan 14 hari. Kemudian akan ada verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama lima hari untuk menjadi dasar pembayaran klaim.

"Jadi jika Anda atau keluarga dirawat karena Covid-19 dan tidak perlu membayar, itu adalah karena dibayar oleh APBN," ujar Sri Mulyani.

Untuk 2021, anggaran untuk klaim pasien per 24 Juni 2021 sudah terealisasi Rp 10,5 triliun dari pagu tahap I sebesar Rp 10,6 triliun. Tahap II dibutuhkan anggaran sebesar Rp 11,97 triliun. Pemenuhan kebutuhan anggaran ini masih dalam proses penetapan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan masih ada Rp 160 miliar tunggakan untuk insentif nakes di RS pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR secara virtual, Senin (5/7/2021).

"Insentif nakes, ada tunggakan sejak Maret 2020 sebesar 1,48 T, kita sudah selesaikan sekitar 1,32 T, dan diharapkan semua bisa selesai di bulan ini. Untuk 2021, relatif lebih lancar pembayarannya, dari pagu Rp 3,8 triliun sudah kita bayarkan Rp 2,6 triliun atau 69 persen, demikian juga dengan santunan kematian," ujarnya.

Budi menjelaskan, anggaran yang ada di Kemenkes hanya untuk anggaran nakes yang ada di RS pemerintah pusat, RS TNI, RS Polri, RS BUMN dan RS swasta. Jadi, tunggakan sebesar Rp 1,48 triliun yang sudah dibayar sekitar 90% dan juga insentif 2021 yang sudah dibayar sekitar 70%, hanya berlaku untuk RS tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta tunggakan Rp 160 miliar tersebut rencananya akan segera dibayar setelah ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari tunggakan Rp 1,48 triliun ini sudah direalisasikan (dilunasi) Rp 1,32 triliun atau 89,5% (dari total tunggakan), jelas Isa saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).

Sebelumnya, pemerintah juga sudah membayar tagihan insentif nakes mencapai Rp 4,65 triliun pada 2020. Adapun untuk 2021, tercatat belum ada tunggakan pembayaran insentif nakes.

Pada 2021, pagu insentif nakes yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 3,79 triliun dan sudah terpakai Rp 2,6 triliun untuk 323.486 nakes di 6.198 faskes.

Kendati demikian rencananya pemerintah akan menambah anggaran insentif nakes sekitar Rp 3,7 triliun. Rencana ini muncul setelah berdiskusi dengan Kemenkes, namun keputusannya belum final.

Selain insentif nakes, pemerintah juga berencana menambah alokasi anggaran santunan kematian bagi nakes yang meninggal dunia. Pasalnya, dari pagu anggaran santunan nakes pada 2021 sebesar Rp 50 miliar sudah terpakai Rp 49,8 triliun atau sudah mencapai 99,6%

"Kami tidak berharap banyak nakes yang gugur atau wafat, namun kami tetap jalankan tugas dan antisipasi dengan baik anggarannya," jelas Isa.

Sebelumnya pada 2020, pemerintah sudah membayar tagihan santunan kematian bagi nakes mencapai Rp58 miliar. Realisasinya hampir 100% dari total pagu yang disiapkan Rp 60 miliar.

Kementerian Kesehatan mencatat masih ada tunggakan pemerintah untuk pembayaran insentif nakes yang bertugas di RS daerah sebesar Rp 8,11 triliun.

"Yang paling banyak pegawainya di rumah sakit umum daerah (RSUD), itu langsung diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke pemda," ujarnya.

Adapun insentif nakes yang dianggarkan di Kemenkes, kata Budi, anggarannya hanya untuk 6 bulan sampai dengan bulan Juni 2021.

Sehingga untuk insentif bulan Juli-Desember 2021, pihaknya terus berdiskusi dengan Kemenkeu dan sebentar lagi untuk mendapatkan tambahan anggarannya, sehingga bisa dibayarkan terus sampai dengan akhir tahun.

Adapun tunggakan yang tersisa di 2020, Budi menjelaskan bahwa konsentrasinya pihaknya saat ini mengarah kepada PIDI, atau Program Internsip Dokter Indonesia yang ada di puskesmas-puskesmas dan PPDS atau program pendidikan dokter spesialis yakni dokter-dokter residen yang ada di RS pemerintah

"Masih ada sisa Rp 100 miliar lebih yang benar-benar sangat sulit. Karena dokumentasinya dan audit BPKP-nya dan akan diselesaikan bulan Juli 2021," tuturnya.

Anggaran untuk insentif nakes daerah yang disalurkan ke pemda yakni sebesar Rp 4 triliun untuk tahun 2020 dan baru terealisasi sekitar Rp 3,2 triliun atau 78,6%.

Kemudian insentif nakes daerah di 2021 juga sudah dianggarkan di daerah sebesar Rp 8 triliun, realisasinya sampai sekarang baru Rp 692 miliar atau 7,8% dari realisasinya.

Untuk itu, Budi memohon bantuan Anggota Komisi IX DPR karena memiliki akses ke daerah, bisa dilihat daerah-daerah mana yang untuk tagihan atau tunggakan 2020 sisa dananya masih besar, total nakesnya berapa, berapa pagu yang sudah dibayar dan berapa sisanya.

"Bisa dilihat sisanya Rp 893,26 miliar dan besar-besarnya di mana, yang paling besar adalah yang tunggakan 2020 adalah provinsi Jawa Barat Rp 121 miliar, Jawa Timur Rp 67 miliar, Sulawesi Selatan Rp 66 miliar, Sumatera Utara Rp 63 miliar dan lain sebagainya," ungkap Budi.

Data tersebut, kata Budi terus dikoordinasikan antara Kemenkes, Kemenkeu, dan Kemendagri.

"Karena ini adalah hak-hak dari para nakes di masing-masing daerah dan kita minta bantuan dari anggota dewan yang terhormat," ujar Budi melanjutkan.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular