PPKM Darurat, BEI: Jam Perdagangan Bursa Tak Berubah!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 July 2021 12:30
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia memastikan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli-20 Juli mendatang ini tidak akan ada perubahan terkait operasional perdagangan di bursa dalam waktu dekat.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menjelaskan, BEI masih akan memberlakukan jam operasional perdagangan sampai dengan pukul 15.00 WIB karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

"Saat ini masih berlaku, tutup jam 3 sore dibanding keadaan normal jam 4 sore. Aturan ini masih berlaku sampai sekarang dan memang belum dicabut sampai kita mengalami, keluar dari masa pandemi," kata Laksono, dalam wawancaranya di CNBC Indonesia, Rabu (7/7/2021).

Meski demikian, otoritas bursa dari waktu ke waktu akan terus melakukan evaluasi kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

"Evaluasi kami melakukan dari waktu ke waktu, dengan transaksi saat ini kami rasa tidak perlu dilakukan perubahan," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak Maret 2020, untuk menahan penurunan bursa saham domestik, BEI menerbitkan berbagai relaksasi seperti pelarangan transaksi short selling, pemberlakukan kebijakan penghentian perdagangan sementara selama 30 menit (trading halt) bila IHSG turun 5% dalam sehari, perubahan batasan auto rejection hingga mekanisme pre-opening.

"Sejak Maret 2020, kami sudah melakukan kebijakan yang pada intinya menyesuaikan dengan kondisi pandemi yang saat itu berlaku. Saat ini, aturan-aturan tersebut masih berlaku," kata Laksono.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular