
PPKM Darurat Sudah 5 Hari, Orang Masih Banyak Keluyuran!

Jakarta, CNBC Indonesia - yang menggunakan transportasi umum dan pribadi. Supaya tingkat pergerakan mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek berkurang.
"Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari persentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30% dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat," jelas Menhub, dalam keterangan resmi, Rabu (7/7).
Pada masa PPKM Darurat yaitu di tanggal 5 dan 6 Juli 2021 atau Senin dan Selasa kemarin, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 - 25 % atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.
Begitupun di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 % atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.
Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 % atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.
Lalu dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 (empat) Gerbang Tol Utama yaitu, Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 % atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari.
Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 % atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari.
"Arahan dari Presiden melalui Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid - 19 diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30% - 50%," jelasnya
Budi juga menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretapian untuk menyiapkan Surat Edaran baru untuk memperketat perjalanan. Seperti memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.
"Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat," jelasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Santer Kabar PPKM Darurat, Ada Jam Malam & Mal Tutup 17.00