
Update Pembayaran Klaim Pasien Covid Hingga Insentif Nakes!

Kementerian Kesehatan mencatat masih ada tunggakan pemerintah untuk pembayaran insentif nakes yang bertugas di RS daerah sebesar Rp 8,11 triliun.
"Yang paling banyak pegawainya di rumah sakit umum daerah (RSUD), itu langsung diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke pemda," ujarnya.
Adapun insentif nakes yang dianggarkan di Kemenkes, kata Budi, anggarannya hanya untuk 6 bulan sampai dengan bulan Juni 2021.
Sehingga untuk insentif bulan Juli-Desember 2021, pihaknya terus berdiskusi dengan Kemenkeu dan sebentar lagi untuk mendapatkan tambahan anggarannya, sehingga bisa dibayarkan terus sampai dengan akhir tahun.
Adapun tunggakan yang tersisa di 2020, Budi menjelaskan bahwa konsentrasinya pihaknya saat ini mengarah kepada PIDI, atau Program Internsip Dokter Indonesia yang ada di puskesmas-puskesmas dan PPDS atau program pendidikan dokter spesialis yakni dokter-dokter residen yang ada di RS pemerintah
"Masih ada sisa Rp 100 miliar lebih yang benar-benar sangat sulit. Karena dokumentasinya dan audit BPKP-nya dan akan diselesaikan bulan Juli 2021," tuturnya.
Anggaran untuk insentif nakes daerah yang disalurkan ke pemda yakni sebesar Rp 4 triliun untuk tahun 2020 dan baru terealisasi sekitar Rp 3,2 triliun atau 78,6%.
Kemudian insentif nakes daerah di 2021 juga sudah dianggarkan di daerah sebesar Rp 8 triliun, realisasinya sampai sekarang baru Rp 692 miliar atau 7,8% dari realisasinya.
Untuk itu, Budi memohon bantuan Anggota Komisi IX DPR karena memiliki akses ke daerah, bisa dilihat daerah-daerah mana yang untuk tagihan atau tunggakan 2020 sisa dananya masih besar, total nakesnya berapa, berapa pagu yang sudah dibayar dan berapa sisanya.
"Bisa dilihat sisanya Rp 893,26 miliar dan besar-besarnya di mana, yang paling besar adalah yang tunggakan 2020 adalah provinsi Jawa Barat Rp 121 miliar, Jawa Timur Rp 67 miliar, Sulawesi Selatan Rp 66 miliar, Sumatera Utara Rp 63 miliar dan lain sebagainya," ungkap Budi.
Data tersebut, kata Budi terus dikoordinasikan antara Kemenkes, Kemenkeu, dan Kemendagri.
"Karena ini adalah hak-hak dari para nakes di masing-masing daerah dan kita minta bantuan dari anggota dewan yang terhormat," ujar Budi melanjutkan.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]