Ritel Sudah Ambruk, Sewa Toko Bebas Pajak Kapan Berlaku?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai dan bahkan saat ini kembali melonjak membuat bisnis ritel semakin berdara-darah. Sebab, sektor ini menjadi salah satu yang paling terdampak.
Hal ini terlihat dari banyaknya bisnis ritel yang tutup sejak tahun lalu. Sebut saja Giant, Matahari department Store, Golden Truly hingga Centro yang menutup sebagian gerainya secara permanen.
Apalagi saat ini kembali ditetapkan PPKM darurat yang mengharuskan semua bisnis ritel kembali dibatasi pengoperasiannya. Oleh karenanya dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk bisnis ritel di Indonesia.
Salah satunya dukungan yang akan diberikan pemerintah adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa ruangan. Ini sudah diputuskan dan akan masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Nantinya, PPN sewa ruangan akan Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sehingga pebisnis tidak perlu membayar. Adapun sewa ruangan ini adalah untuk toko/outlet baik yang berdiri sendiri maupun yang ada di pusat perbelanjaan seperti mal.
Namun, hingga saat ini belum diputuskan kapan insentif pembebasan PPN sewa toko ini akan diterapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, proses pembahasan masih terus berlangsung di internal Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.
Hingga saat ini belum ada keputusan mengenai detail, kapan akan diterapkan, jangka waktu serta syarat untuk bisa mendapatkan pembebasan PPN sewa toko ini.
"Sampai saat ini aturan mengenai PPN sewa toko DTP masih dalam proses pembahasan, sehingga informasi mengenai syarat memperoleh dan periode pemberlakukannya masih belum bisa kami sampaikan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/7/2021).
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menjelaskan bahwa pembebasan sewa PPN toko sudah diputuskan dan saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya untuk detail lengkapnya.
"PMK nya masih dalam proses harmonisasi. Yang terpenting sudah disetujui (pembebasan PPN sewa toko)," jelasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ritel Hingga Transportasi Paling Terdampak PPKM Darurat
