
Pajak Sewa Toko Dibebaskan, Pengusaha Ritel Masih Protes!

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memandang pemberlakuan pembebasan pajak sewa toko di sejumlah tempat tidak menyasar seluruh seluruh peritel.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menjelaskan Indonesia memiliki 239 mal yang tersebar di beberapa provinsi. Di dalam mall ada berbagai macam jenis usaha ritel.
Misalnya saja supermarket, hypermarket, departement store, dan whole saler, serta ada pula minimarket yang berada di luar mal. Roy menjelaskan adanya beleid PPN Sewa yang ditanggung oleh pemerintah ini, tentunya hanya berlaku untuk sewa yang berada di dalam mall.
"Khususnya untuk supermarket dan hypermarket, serta whole saler yang memang menyewa di mal, termasuk departement store. Tapi sekarang masalahnya yang di dalam mal ini ketika malnya tutup, pasti tidak ada PPN Sewanya," jelas Roy dalam Program Profit di CNBC Indonesia TV, Rabu (4/8/2021).
"Karena ketika mal tutup, tidak ada operasional. Departement store yang non pangan juga diminta tutup, maka departement store tidak ada PPN Sewa," kata Roy melanjutkan.
Sementara, ritel atau swalayan yang di luar mal, yang memiliki bangunan sendiri, punya gedung sendiri, punya toko, dan asetnya sendiri tentu tidak bisa merasakan insentif PPN Sewa dari pemerintah.
Oleh karena itu, Roy berharap pemerintah bisa lebih optimal lagi dalam memberikan insentif PPN Sewa Ruko.
"Karena pasar swalayan ini bukan hanya supermarket dan hypermarket, disana ada minimarket, ada departement store, ada tenant-tenant dan kalau mal-malnya tutup, itu juga gak ada bayar sewa dan otomatis gak terbit PPN Sewa," jelas Roy.
"Jadi beleid pembebasan PPN Sewa tidak akan terpakai atau tidak akan digunakan, termasuk di luar mal yang punya aset bangunan atau toko sendiri, tidak sewa dari orang lain," kata Roy melanjutkan.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di sejumlah tempat melalui PMK 102/PMK.010/2021.
Lewat peraturan ini, setiap penyewa bakal mendapatkan pembebasan PPN sewa yakni diatur dalam pasal 2 ayat 3, di dalamnya tertulis ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toko atau gerai (outlet): a. yang berdiri sendiri; atau b. yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Rencananya, Insentif PPN DTP ini diberikan selama 3 bulan periode sewa, yakni terhadap PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 1.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Ramai-Ramai Tawar Insentif Pajak dari Sri Mulyani!