
Masih Buka, Ritel Ini Beroperasi di Mal Selama PPKM Darurat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat perbelanjaan mulai tutup sejak kemarin, Sabtu, 3 Juli-20 Juli 2021, sesuai aturan PPKM Darurat. Namun, tidak semua penyewa toko (tenant) di mal tutup, khususnya yang berada di sektor esensial.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat menjelaskan bahwa pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diizinkan beroperasi dari tanggal 3-20 Juli sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kunjungan maksimal 50%.
Tenant tersebut yakni yang masuk ke dalam kategori supermarket, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Selain itu, juga kebutuhan kesehatan seperti farmasi, apotek, dan toko obat. Lalu, ada sektor esensial lain seperti ATM Center dan kantor layanan perbankan dalam mal.
"Termasuk kategori F&B diizinkan beroperasi namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/ take away dan juga dalam sistem pesan antar/ delivery. Karena layanan dine in atau makan ditempat tidak diperbolehkan," kata Ellen dalam keterangan resmi.
Namun untuk kategori tenant non F&B di luar kategori yang disebut tidak dapat beroperasi selama PPKM Darurat. Ellen menegaskan mal di Jakarta akan mengikuti aturan dari PPKM Darurat ini guna mengurangi penularan Covid-19.
Halaman Selanjutnya >>> Pengunjung Drop Total