Pengusaha: Mal Tutup Bakal Banyak Pekerja yang Kena PHK Lagi

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 July 2021 12:00
Sejumlah gerai memasang papan pemberitahuan penutupan toko yang berada di salah satu mal di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Pemerintah makin memperketat jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran. Semula, mal dan restoran diizinkan buka jam 8 malam kini jam operasionalnya harus ditutup hingga jam 5 sore. Pantauan dilokasi ada beberapa store yang menutup tokonya dengan menempelkan papan pemberitahuan. Wahana permainan anak juga ditutup oleh pihak pengelola mal. Pengunjung dimal juga tampak sepi.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana di salah satu mal di Jakarta. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku pada hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 juli 2021 untuk Jawa dan Bali. Salah satu aturan di PPKM Darurat ini adalah mal tutup sementara.

Pengusaha pun angkat bicara soal penutupan mal ini. Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan pemberlakukan PPKM Darurat membuat pusat perbelanjaan makin terpuruk.

Dia mengatakan kondisi tahun 2021 lebih berat daripada tahun 2020. Karena meski pada tahun 2020 berat setidaknya para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan.

"Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Sabtu, (03/07/2021).

Menurutnya pada semester I tahun 2021 kondisinya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Namun Pusat Perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja.

"Harus mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. Meskipun tidak beroperasional namun pelaku usaha harus selalu terus berupaya untuk tetap membayar upah meskipun hanya beroperasi secara terbatas," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan pengusaha tetap diminta untuk membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi. "Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan meskipun hanya beroperasi secara terbatas bahkan pada saat diminta tutup sekalipun," sesalnya.

Jika penutupan operasional terus dilakukan dan berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan. Jika kondisi sudah makin berlarut maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan banyak terjadi.

"PHK jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK," jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat. Dia menyebut dengan adanya PPKM Darurat ini maka para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja.

"Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan," ungkapnya.

Ellen mengatakan jika mal adalah industri yang padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim. (*)


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mal Tutup Total: Pengusaha Ingatkan PHK 'Meledak'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular