PPKM Mikro Darurat

Mal Tutup Total: Pengusaha Ingatkan PHK 'Meledak'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 June 2021 20:46
Sejumlah gerai memasang papan pemberitahuan penutupan toko yang berada di salah satu mal di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Pemerintah makin memperketat jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran. Semula, mal dan restoran diizinkan buka jam 8 malam kini jam operasionalnya harus ditutup hingga jam 5 sore. Pantauan dilokasi ada beberapa store yang menutup tokonya dengan menempelkan papan pemberitahuan. Wahana permainan anak juga ditutup oleh pihak pengelola mal. Pengunjung dimal juga tampak sepi.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana di salah satu mal di Jakarta. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mempertimbangkan untuk menutup seluruh operasional pusat perbelanjaan pada masa PPKM darurat, yang masih tahap usulan. Namun, bila rencana itu terealisasi bakal berdampak pada kegiatan ekonomi di sektor ritel dan turunannya, termasuk pihak ketiga yang memasok barang ke pusat perbelanjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan bahwa dampaknya bakal sulit terhindarkan, termasuk meledaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang akan menutup mal saat ada PPKMĀ mikro darurat nanti.

"Kalau kegiatan usaha terhenti maka akan terjadi kembali pekerja yang dirumahkan dan kalau ternyata nantinya berkepanjangan maka akan terjadi kembali gelombang PHK," kata Alphonsus kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/6/21).

Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Usulan terbaru adalah PPKM dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Targetnya adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10ribu/hari.

Adapun cakupan area PPKM Darurat : 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

"Usulan terbaru yakni 100% Work From Home untuk sektor non essential," tulis sebuah dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".

Dalam usulan yang disampaikan oleh pemerintah bahwa seluruh kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup. Sementara itu, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhir Tahun Jadi Taruhan, Ada Gelombang PHK Pekerja di Mal?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular