Apa Fungsi STRP Saat PPKM Darurat? Ini Kata Anak Buah Anies

Khairun Alfi Syahri MJ, CNBC Indonesia
06 July 2021 14:45
Infografis/ Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) SelaMa PPKM Darurat/Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) (CNBC Indonesia/Arisya Rahadian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi mengeluarkan kebijakan soal akses keluar masuk DKI Jakarta selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya untuk para pekerja di sektor non kritikal dan nonesensial.

Selama penerapan PPKM Darurat, pekerja yang masih berkegiatan, selain sektor yang dikecualikan, wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP )

Kadisnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan aturan wajib Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat bagi para pekerja keluar masuk ibu kota dimaksudkan untuk memastikan perusahaan di luar kategori esensial dan kritikal tidak melakukan aktivitas Work From Office (WFO).

"STRP itu hampir mirip-mirip dengan SIKM waktu kita menerapkan pada saat hari raya Idul Fitri. Nah ini untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja-pekerja yang di luar esensial dan yang di luar kritikal agar tidak melakukan aktivitasnya, karena memang 100% mereka harus WFH," kata Andri dalam wawancara dengan CNBC Indonesia dalam program PROFIT, Senin (5/7/2021).



"Nah yang kita batasi adalah pergerakan pekerja-pekerja tersebut, tetapi pekerja-pekerja yang memang masuk dalam sektor esensial maupun sektor kritikal itu dibolehkan dengan membawa STRP," lanjutnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, STRP hanya bisa diajukan oleh perusahan dan tidak dibolehkan masing-masing individu seperti sebelumnya. Awalnya STRP ini masih bisa diajukan oleh masing-masing individu. Namun, pada hari pertama pelaksanaan, server mengalami kendala lantaran banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan STRP.

Dengan adanya kendala seperti itu, mulai hari ini, Selasa (6/7/2021), STRP hanya bisa diajukan oleh perusahaan untuk para pegawainya di sektor esensial dan kritikal. Selain itu pekerja selain sektor esensial dan kritikal diwajibkan untuk work from home atau WFH selama PPKM Darurat diberlakukan hingga 20 Juli 2021.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekerja Keluar-Masuk DKI Wajib Punya STRP, Ini Cara Buatnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular